Ilustrasi proses panen padi. (dok. Kementan)
Arwakhudin menyatakan, penyerapan dengan HPP baru harus menyesuaikan ketentuan kadar air seperti yang tertuang dalam Keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 2 Tahun 2025.
Arwakhudin menegaskan, Bulog tidak ingin menyulitkan petani, namun Bulog hanya menjalankan regulasi.
“Harga HPP itu adalah harga dengan persyaratan. Tidak ada maksud Bulog untuk mempersulit pengadaan, pemasukan kepada Bulog. Tapi memang Bulog ketika memberi harga itu harus sesuai dengan fakta, sesuai kondisi real barang,” ucap Arwakhudin.
Adapun regulasinya, sebagai berikut:
- Gabah Kering Panen (GKP) di petani sebesar Rp6.500 per kilogram (kg) dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen;
- GKP di penggilingan sebesar Rp6.700 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen;
- Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp8.000 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen;
- GKG di gudang Bulog sebesar Rp8.200 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen;
- Beras di gudang Bulog sebesar Rp12.000 per kg dengan kualitas derajat sosoh minimal 100 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir patah maksimal 25 persen, dan butir menir maksimal 2 persen.