Jakarta, IDN Times - PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau PT DSI bakal mengambil margin atau keuntungan dalam menjalankan tugas perantara atau eksportir tunggal komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan status perseroan terbatas (PT), DSI tak boleh rugi.
“Dari regulasi itu dimungkinkan DSI, karena kita juga PT tentu sebagai PT tentu ada suatu cost recovery. Karena sudah ada injeksi capital, tidak mungkin harus menjadi rugi,” kata Direktur Keuangan PT DSI, Sinthya Roesly dalam konferensi pers peluncuran Babak Baru Tata Kelola Ekspor SDA PT DSI hari ini, di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (24/8/2026).
