BUMN Hutama Karya Kembalikan Uang Korupsi Kampus IPDN Rp40,8 M ke KPK

Jakarta, IDN Times - BUMN PT Hutama Karya telah mengembalikan uang korupsi dari proyek Kampus IPDN di Agam, Sumatra Barat dan Rokan Hilir, Riau. Jumlahnya mencapai Rp40,8 miliar.
"Pihak PT HK hingga saat ini sudah mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut seluruhnya total sebesar Rp40,8 M melalui rekening penampungan KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (3/7/2023).
1. Uang dari Hutama Karya akan disetor ke kas negara

Ali menjelaskan, setelah ini KPK akan meminta hakim agar merampas uang tersebut. Nantinya uang itu akan disetor ke kas negara.
"Sebagai bagian pemulihan kerugian negara akibat korupsi," ujarnya.
2. Dudy Jocom divonis 4 tahun penjara

Seperti diketahui, kasus ini menyeret nama Kepala eks Kepala Pusat Data Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom. Ia divonis 4 tahun penjara dalam kasus ini.
Dudy diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan. Ia juga wajib membayar uang pengganti Rp4,2 miliar.
3. Negara dirugikan Rp34 miliar

Hakim menilai Dudy menerima suap Rp4,2 miliar dalam proyek pembangunan Kampus IPDN Sumatra Barat bersama eks GM Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.
Akibat korupsi proyek ini, diduga negara merugi Rp34 miliar.