- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Bekerja sebagai guru di kelompok bermain, tempat penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini yang sejenis.
- Memenuhi beban kerja sebagai pendidik
- Memiliki gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
- Tidak berstatus sebagai ASN
- Tidak memiliki sertifikat pendidik
- Tidak tercatat sebagai penerima bantuan insentif dari kementerian, bantuan sosial dari Kementerian Sosial, bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan, dan bantuan subsidi upah dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Aktivasi Rekening BSU Guru Paud dan Non-ASN
- Kriteria penerima BSU guru PAUD dan non-ASN.
- Cara aktivasi rekening untuk bantuan intensif guru PAUD.
- Cara aktivasi rekening untuk bantuan intensif guru non-ASN.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah di mulai sejak 2020. Awalnya program ini bertujuan untuk membantu daya beli masyarakat di tengah ekonomi lesu saat pandemi COVID-19. Kini, BSU kembali disalurkan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh atau pekerja.
Baru-baru ini pemerintah memberikan BSU kepada guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) dan guru PAUD non-formal. Agar bantuan tersebut bisa dicairkan, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah aktivasi rekening. Bagaimana caranya? Yuk, simak selengkapnya di bawah ini!
1. Kriteria penerima

Tidak semua guru bisa mendapatkan BSU. Mengutip dari website resmi Puslapdik Kemendikdasmen, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU.
Kriteria penerima bantuan BSU guru PAUD 2025:
Kriteria penerima bantuan BSU guru formal (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK):
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memenuhi kualifikasi D4 atau S1.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memenuhi beban kerja sesuai aturan.
- Terdata dalam Dapodik.
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Bukan penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial maupun program bantuan BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak bekerja di Satuan Pendidikan Kerja Sama ataupun di Satuan Pendidikan Indonesia yang berada di luar negeri.
2. Cara aktivasi rekening untuk bantuan intensif guru PAUD

Rekening penerima BSU akan dibuat langsung oleh Kemendikdasmen. Namun, calon penerima harus melakukan aktivasi ke bank dan mencetak buku rekening. Berikut syarat aktivasi rekening:
- KTP
- NPWP
- Salinan SK penerima bantuan/info GTK
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
- Unduh Surat Pertanggungjawaban Mutlak di info GTK dan ditandatangani dengan meterai 10.000
Alur pencairan BSU:
- Pertama, lakukan pengecekan info GTK di situs https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
- Print dokumen tersebut, pastikan data diri sudah benar, lalu bubuhkan tanda tangan di atas meterai Rp10.000.
- Cek nomor SK BSU beserta nomor rekening melalui laman Info GTK.
- Ambil dokumen fisik (hardcopy) SK BSU di Dinas Pendidikan setempat.
- Setelah itu, lengkapi persyaratan yang diminta di Info GTK, seperti fotokopi KTP, NPWP, print out SK BSU/Info GTK, surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah, bagi penerima yang berstatus kepala sekolah wajib membawa surat keterangan dari ketua yayasan, serta SPJTM yang sudah diunduh dari Info GTK dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000.
- Terakhir, lakukan aktivasi rekening di bank yang ditunjuk, lalu cetak buku rekeningmu.
3. Cara aktivasi rekening untuk bantuan intensif guru non-ASN

Persyaratan aktivasi rekening BSU guru formal (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK):
- KTP
- NPWP
- Print SK Bantuan Insentif/Info GTK bersama surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah.
- Jika penerima berstatus kepala sekolah, wajib menyertakan surat keterangan dari ketua yayasan.
- Cetak Surat Pertanggungjawaban Mutlak dari Info GTK dan tanda tangani di atas meterai Rp10 ribu.
Alur pencairan BSU:
- Pertama, lakukan pengecekan info GTK di situs https://info.gtk.dikdasmen.go.id/ untuk mengecek apakah kamu terdaftar sebagai penerima.
- Cetak SPJTM, pastikan data diri sudah sesuai, lalu tandatangani di atas meterai Rp10 ribu.
- Periksa nomor SK Insentif serta nomor rekening melalui Info GTK.
- Minta dokumen SK Insentif kepada Dinas Pendidikan Setempat.
- Penuhi dokumen persyaratan yang tercantum di Info GTK, seperti fotokopi KTP, NPWP, hasil cetak SK BSU/Info GTK, surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah, sedangkan bagi penerima yang menjabat sebagai kepala sekolah wajib melampirkan surat keterangan dari ketua yayasan, serta SPJTM yang telah diunduh dari Info GTK dan ditandatangani di atas meterai Rp10 ribu.
- Jika semua dokumen sudah lengkap, segera lakukan aktivasi ke bank yang dituju, dan cetak buku rekening.
Untuk guru non-ASN akan menerima BSU sebesar Rp 2,1 juta per tahun, sementara guru PAUD akan menerima Rp 2,4 juta per tahun. Meski nominal BSU tidak langsung mengubah nasib, tetapi bantuan tersebut pastinya sangat berarti. Apakah kamu juga salah satu penerima BSU?