Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Cek Penerima BSU lewat BPJS Ketenagakerjaan dan Pospay

Ilustrasi PT Pos Indonesia (Persero) menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako (dok. PT Pos Indonesia)
Ilustrasi PT Pos Indonesia (Persero) menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako (dok. PT Pos Indonesia)
Intinya sih...
  • Pemerintah akan menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
  • Bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja swasta dan guru honorer.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun kabupaten kota (UMK). Bantuan diberikan kepada pekerja swasta dan guru honorer.

BSU diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan. Bantuan ini diberikan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. 

1. Syarat menerima bantuan subsidi upah

ilustrasi uang (IDN Times/Dok)
ilustrasi uang (IDN Times/Dok)

Berdasarkan syarat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dalam pasal 3 ayat 3 tertulis Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan anggota kepolisian tidak menerima BSU. Adapun syarat dan kriteria penerima BSU 2025 sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan kepemilikan NIK

  2. Aktif keanggotaan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

  3. Maksimal gaji Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK

  4. Tidak sedang menerima PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM

  5. Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu

  6. Termasuk dalam 565 ribu guru honorer di bawah Kemendikdasmen dan Kemenag

2. Cara cek di BPJS Ketenagakerjaan

(IDN Times/BPJS Ketenagakerjaan)
(IDN Times/BPJS Ketenagakerjaan)

Adapun tata cara cek penerima BSU 2025 melalui website BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

  1. Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

  2. Kemudian scroll ke bawah hingga menemukan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"

  3. Lengkapi kolom data diri mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, hingga email terbaru

  4. Klik "Lanjutkan"

  5. Muncul laman pemberitahuan bahwa data diri akan diverifikasi

  6. Masukkan nomor rekening bank Himbara

  7. Tunggu hasil verifikasi yang akan dikirim ke email atau nomor telepon

3. Cara Cek BSU 2025 Lewat Pospay

Pospay, layanan superapps dari jasa keuangan dari PT Pos Indonesia (Persero), sediakan fitur transfer BI-Fast (Dok. PT Pos Indonesia)
Pospay, layanan superapps dari jasa keuangan dari PT Pos Indonesia (Persero), sediakan fitur transfer BI-Fast (Dok. PT Pos Indonesia)

Pospay merupakan aplikasi untuk pembayaran berbasis rekening Giropos milik PT Pos Indonesia. Masyarakat dapat mengecek status penerima BSU melalui aplikasi ini. Berikut panduan untuk mengeceknya.

  1. Unduh Pospay di Google Play Store atau App Store

  2. Daftar akun diaplikasi

  3. Cek notifikasi pada aplikasi untuk mengetahui sebagai penerima BSU atau bukan.


Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us