Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali menggulirkan sejumlah program stimulus ekonomi. Salah satunya berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen, yang mulai berlaku pada 5 Juni 2025.
Ketentuan diskon tarif listrik 50 persen ini kemungkinan besar akan sama seperti yang diberlakukan pada Januari hingga Februari 2025. Namun, kali ini tidak semua golongan pelanggan listrik PLN bisa mendapatkannya.
Artinya, hanya pelanggan dengan daya listrik tertentu yang dapat menikmati manfaat diskon listrikini. Hanya rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA yang berhak menerima diskon tarif listrik 50 persen untuk periode Juni–Juli 2025.
Berikut cara mengecek daya listrik di rumahmu.