Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan lembaga independen pemerintah yang bertugas menjamin simpanan nasabah di bank dan menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia. LPS tidak berada di bawah kementerian, tetapi berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam operasionalnya, LPS dijalankan oleh sebuah dewan komisioner yang menjadi bagian tertinggi dalam struktur organisasinya. Pada 2025, LPS membuka pendaftaran Calon Ketua Dewan Komisioner (DK) dan Anggota DK Lembaga Penjamin Simpanan Periode 2025–2030.
Pendaftaran Ketua LPS ini dibuka mulai 4 Juli 2025 pukul 08.00 WIB hingga 10 Juli 2025 pukul 23.59 WIB. Berikut cara daftar Ketua LPS dan syarat-syarat selengkapnya.