Jakarta, IDN Times - Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah kewajiban bagi setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Selain untuk melaporkan dan membayar pajak, NPWP juga sering menjadi syarat penting dalam pengajuan kredit, melamar pekerjaan, hingga memulai bisnis.
Seiring kemajuan teknologi, pendaftaran NPWP kini semakin mudah berkat sistem terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu Coretax Administration System (Coretax). Sistem ini diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024, menggantikan layanan pendaftaran sebelumnya di situs ereg.pajak.go.id.
Coretax dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan pengalaman digital yang lebih nyaman, termasuk pendaftaran melalui smartphone. Berikut tiga langkah praktis untuk daftar NPWP online via Coretax: