Pemerintah resmi memastikan jumlah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen mulai awal 2025. Kenaikan tarif PPN ini berlaku untuk beberapa produk barang dan jasa yang masuk kategori mewah.
Untuk diketahui, kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sebelum menjadi 12 persen, PPN yang berlaku adalah sebesar 10 persen dan naik menjadi 11 persen mulai April 2022.
Lalu, bagaimana cara menghitung PPN 12 persen agar mengetahui harga dari suatu barang atau jasa? Berikut penjelasannya.