Jakarta, IDN Times - Protesa alat gerak, seperti kaki dan tangan palsu merupakan salah satu layanan yang dapat diklaim oleh peserta BPJS Kesehatan, yang membutuhkan sesuai indikasi medis.
Layanan tersebut dirancang untuk memberikan dukungan bagi mereka yang kehilangan fungsi anggota gerak agar dapat kembali beraktivitas dengan normal. BPJS Kesehatan telah menetapkan prosedur dan syarat yang harus dipenuhi oleh peserta agar dapat mengakses manfaat protesa tersebut.
Berikut rincian lengkapnya!