Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi kaki palsu atau prosthetic legs (pexels.com/Kampus Production)

Intinya sih...

  • Protesa alat gerak, seperti kaki dan tangan palsu, dapat diklaim oleh peserta BPJS Kesehatan sesuai indikasi medis.
  • Klaim maksimal untuk protesa alat gerak sebesar Rp2,5 juta dengan batas pengajuan paling cepat lima tahun sekali.

Jakarta, IDN Times - Protesa alat gerak, seperti kaki dan tangan palsu merupakan salah satu layanan yang dapat diklaim oleh peserta BPJS Kesehatan, yang membutuhkan sesuai indikasi medis.

Layanan tersebut dirancang untuk memberikan dukungan bagi mereka yang kehilangan fungsi anggota gerak agar dapat kembali beraktivitas dengan normal. BPJS Kesehatan telah menetapkan prosedur dan syarat yang harus dipenuhi oleh peserta agar dapat mengakses manfaat protesa tersebut.

Editorial Team

Tonton lebih seru di