Jakarta, IDN Times – Setiap wajib pajak harus memiliki kode billing. Kode billing merupakan sebuah kode unik yang digunakan para wajib pajak untuk membayar pajak.
Berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-11/PJ/2019 perihal Pembayaran Pajak Secara Elektronik, kode billing merupakan kode identifikasi atau kode unik yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis penyetoran atau pembayaran yang akan dilakukan wajib pajak.
Untuk mendapatkan kode billing ada beberapa cara yang dapat kamu lakukan. Simak ulasannya di bawah ini, seperti yang dikutip dari Mekari.