Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, menerapkan aturan baru bagi aparatur sipil negara (ASN) atau yang dikenal pegawai sipil negara (PNS) yang akan diangkat menjadi kepala dinas di sebuah instansi.
PNS tersebut akan diwajibkan magang terlebih dahulu di salah satu perusahaan BUMN selama dua bulan.
"Ada magang, ada on the job training. Bahkan bisa kita rancang sebelum duduk di kepala dinas tertentu harus magang di BUMN besar minimal dua bulan dan seterusnya," kata Anas dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).