Jakarta, IDN Times - Pemerintah selalu membuka pendaftaran haji reguler. Dengan masa tunggu yang cukup lama, maka masyarakat yang sudah memenuhi syarat dan mampu untuk beribadah haji disarankan bisa segera mendaftar.
Informasi mengenai cara daftar haji reguler pun dapat dengan mudah diakses masyarakat. Berdasarkan situs resmi Kementerian Agama (Kemenag), masa tunggu haji paling cepat 19 tahun untuk calon jemaah yang berdomisili di Kabupaten Maybrat, Papua Barat.
Di wilayah lainnya, masa tunggu bisa mencapai 20 sampai 45 tahun. Simak syarat dan cara daftar haji reguler di bawah ini!