Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong agar perusahaan menjadikan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai pilihan terakhir dalam situasi sulit. Terlebih dahulu, perusahaan diminta mencoba alternatif lain.
Kemnaker mendorong alternatif pencegahan PHK dalam Surat Edaran Menaker Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal.
"Terkait dengan upaya kita mencegah pemutusan hubungan kerja ini meskipun ini berupa surat edaran yang dikeluarkan pada bulan Oktober 2004, saya kira Kadin (pengusaha) ini mesti sangat paham dengan surat edaran pada waktu itu, Surat Edaran Nomor 907 yang dikeluarkan tahun 2004," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan DPR RI, Selasa (8/11/2022).