Jakarta, IDN Times - Pemerintah Jepang resmi memasukkan komoditas teh hijau domestik ke dalam sistem perlindungan Indikasi Geografis (GI) pada Jumat (10/7/2026). Langkah ini diambil untuk melindungi produk pertanian unggulan tersebut dari peredaran produk tiruan di pasar internasional.
Sertifikasi berskala nasional ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga reputasi produk lokal di luar negeri. Melalui upaya ini, keaslian produk teh hijau dalam negeri akan mendapatkan perlindungan yang lebih kuat dari pemalsuan label.
