Jakarta, IDN Times - Ramai pembahasan di media sosial terkait kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat atau lebih berlaku di jalan tol.
Ganjil-genap atau yang biasa disebut sebagai gage adalah kebijakan pembatasan kendaraan roda empat atau lebih berdasarkan plat nomor.
Kebijakan ganjil-genap berlaku tetap di DKI Jakarta, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Saat ini, ganjil-genap berlaku di 26 ruas jalan di Jakarta. Namun, apakah kebijakan itu berlaku di jalan tol? Berikut faktanya.
