Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cek! Ini Aturan dan Dokumen yang Wajib Menggunakan Meterai Rp10 Ribu

ilustrasi meterai tempel (bca.co.id)
ilustrasi meterai tempel (bca.co.id)

Jakarta, IDN Times – Pemerintah sebelumnya telah secara resmi memberlakukan kenaikan bea meterai sejak 1 Januari 2021. Bea meterai yang dulunya memiliki nominal Rp3 ribu dan Rp6 ribu kini berganti menjadi Rp10 ribu.

Perubahan ini salah satunya bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera. Tujuan lainnya yaitu, guna menerapkan pengenaan bea meterai secara adil antara dokumen kertas dan dokumen elektronik.  

Berikut aturan dan daftar dokumen yang wajib dan tidak wajib menggunakan meterai Rp10 ribu. 

1. Aturan penggunaan meterai Rp10 ribu

ilustrasi e-meterai (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi e-meterai (IDN Times/Aditya Pratama)

Aturan mengenai penerapan bea meterai Rp10 ribu telah Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6571).

Undang-undang tersebut juga menjelaskan mengenai penggunaan  meterai tempel, meterai elektronik, serta meterai dalam bentuk lain. Tarif bea meterai yang dikenakan per satu dokumen, yaitu sebesar Rp10 ribu. 

Pengaturan bea meterai dilaksanakan berdasarkan asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan

2. Dokumen yang terkena bea meterai Rp10 ribu

Ilustraasi e-meterai (e-meterai.co.id)
Ilustraasi e-meterai (e-meterai.co.id)

Berdasarkan undang-undang tersebut, ada beberapa dokumen yang wajib menggunakan meterai Rp10 ribu, antara lain:

  • Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  • Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  • Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
  • Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

3. Dokumen yang tidak terkena bea meterai Rp10 ribu

ilustrasi e-meterai (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi e-meterai (IDN Times/Aditya Pratama)

Sedangkan, dokumen yang tidak wajib menggunakan meterai Rp10 ribu, diantaranya:

  • Dokumen terkait lalu lintas orang dan barang;
  • Segala bentuk ijazah;
  • Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu;
  • Tanda bukti penerimaan Uang Negara dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank;
  • Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintahan Daerah dan bank
  • Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
  • Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut;
  • Surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Jawatan Pegadaian;
  • Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us