Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

CEK FAKTA: Kuesioner Berhadiah Rp1,5 Juta dari Pertamina

ilustrasi hoaks/hoax (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi hoaks/hoax (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Hoaks klaim hadiah Rp1,5 juta: Penyebaran informasi palsu tentang kuesioner berhadiah uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang mengatasnamakan Pertamina.
  • Penyebaran hoaks terancam pidana: Pertamina Patra Niaga mengingatkan bahwa penyebaran hoaks dan penipuan dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU ITE.
  • Waspada penipuan mengatasnamakan Pertamina: Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap modus penipuan undian atau hadiah akhir tahun yang mengatasnamakan perusahaan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - PT Pertamina Patra Niaga buka suara terkait beredarnya unggahan yang mengatasnamakan Pertamina, dengan klaim pembagian hadiah Tahun Baru 2026 melalui pengisian kuesioner.

Melalui akun Instagram @pertaminapatraniaga, Pertamina Patra Niaga memastikan informasi tersebut tidak benar dan bukan berasal dari kanal resmi perusahaan, alias hoaks.

1. Menjawab kuesioner dengan hadiah Rp1,5 juta adalah hoaks

hoaks
Tangkapan layar. (Instagram/pertaminapatraniaga)

Informasi hoaks yang direspons Pertamina memuat klaim bahwa masyarakat berkesempatan memperoleh hadiah uang tunai sebesar Rp1,5 juta, dengan cara menjawab kuesioner yang mengatasnamakan Pertamina.

Dalam konten tersebut, penerima pesan diarahkan untuk memilih jawaban tertentu dan mengikuti tautan yang disediakan.

2. Penyebar hoaks dan penipuan terancam pidana UU ITE

ilustrasi hoaks/hoax (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi hoaks/hoax (IDN Times/Aditya Pratama)

Pertamina Patra Niaga turut mengingatkan bahwa penyebaran hoaks dan penipuan dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ancaman hukuman yang disebutkan berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

"Ingat! Penyebar hoax & penipuan diancam pidana UU ITE," tegas Pertamina Patra Niaga.

3. Waspada penipuan mengatasnamakan Pertamina

hoaks
Ilustrasi hoaks (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pertamina mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan berupa undian atau hadiah akhir tahun yang mengatasnamakan perusahaan. Pesan palsu tersebut umumnya disebarkan melalui saluran komunikasi personal.

"Pertamina mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penipuan undian atau hadiah Natal 2025 & Tahun Baru 2026 yang mengatasnamakan Pertamina, baik disampaikan melalui Whatsapp, SMS maupun email," kata Pertamina melalui Instagram resminya.

Seluruh program promosi dan informasi resmi hanya disampaikan melalui saluran komunikasi resmi, yakni situs web www.pertamina.com, akun media sosial terverifikasi @pertamina, serta aplikasi resmi MyPertamina.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in Business

See More

Danantara Anggarkan Rp1 Triliun dari CSR BUMN Bangun Hunian di Sumatra

01 Jan 2026, 16:10 WIBBusiness