Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

70 Ribu Ton Batu Bara Ilegal Disita, Siap Dilelang Negara

IMG-20251231-WA0009.jpg
70 ribu ton batu bara ilegal disita. (Dok. Kementerian ESDM)
Intinya sih...
  • Operasi pengamanan batu bara ilegal di Kutai Kartanegara - Dilakukan operasi pada 28-30 Desember 2025 - Tim Ditjen Gakkum Kementerian ESDM menertibkan stockpile batu bara tanpa izin di lima lokasi di Kalimantan Timur
  • Respons laporan warga dan kerja sama aparat - Penertiban berdasarkan pengaduan masyarakat - Melibatkan Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
  • Batu bara tambang ilegal jadi perhatian pemerintah - Tumpukan batubara ilegal merupakan potensi kekayaan negara yang rawan hilang - Kementerian
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyita sekitar 70 ribu ton batu bara hasil pertambangan tanpa izin. Hasil tambang tersebut telah disegel dan ditetapkan sebagai aset negara.

Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum Kementerian ESDM Jeffri Huwae menyampaikan batu bara tersebut akan melalui proses penghitungan dan penilaian kualitas oleh pihak berwenang sebelum dilelang. Nantinya, hasil lelang masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor ESDM.

“Setelah proses tersebut selesai, batubara akan dilelang, hasilnya akan menjadi penerimaan negara bukan pajak sektor energi dan sumber daya mineral,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (1/1/2026).

1. Operasi pengamanan batu bara ilegal di Kutai Kartanegara

Gakkum Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal OIKN temukan aktivitas tambang ilegal di Tahura bukit Soeharto.
Ilustrasi tambang ilegal. Foto Humas OIKN

Pengamanan tersebut dilakukan dalam operasi yang berlangsung pada 28-30 Desember 2025. Saat itu, Ditjen Gakkum Kementerian ESDM mengerahkan tim ke Kalimantan Timur untuk menertibkan sejumlah stockpile batu bara hasil pertambangan tanpa izin di Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Secara keseluruhan, batubara yang diamankan tersebar di lima titik lokasi yang berada di pelabuhan khusus atau jetty batubara serta area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara,” ungkap dia.

2. Respons laporan warga dan kerja sama aparat

Ilustrasi Tambang  (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Jeffri menegaskan, penertiban stockpile batubara ilegal tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan aktivitas dan tumpukan batubara tanpa izin di wilayah mereka.

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah memberikan informasi dan mendukung upaya Ditjen Gakkum ESDM dalam mengamankan potensi kekayaan negara.

Dalam pelaksanaannya, pengamanan dilakukan melalui sinergi lintas instansi, melibatkan Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

"Ditjen Gakkum ESDM terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat dalam penegakan hukum di bidang energi dan sumber daya mineral, guna mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan," ujarnya.

3. Batu bara tambang ilegal jadi perhatian pemerintah

Screenshot_20250629-133644_Chrome (1).jpg
Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Jeffri Huwae menyampaikan, tumpukan stockpile batubara ilegal tersebut merupakan potensi kekayaan negara yang rawan hilang apabila tidak segera diamankan.

Oleh karena itu, Kementerian ESDM terus melakukan penertiban dan pengamanan hasil pertambangan tanpa izin (PETI) Hingga menjelang pergantian 2025, agar selanjutnya dapat dilelang dan hasilnya menjadi penerimaan negara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in Business

See More

Danantara Anggarkan Rp1 Triliun dari CSR BUMN Bangun Hunian di Sumatra

01 Jan 2026, 16:10 WIBBusiness