Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, Undan-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberikan landasan bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah untuk melantai di bursa efek.
Hal tersebut juga tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 (POJK 7/2024) tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah) yang baru saja diterbitkan.