Jakarta, IDN Times - Pengelola ruas Tol Solo-Mantingan-Ngawi menyampaikan akan diberlakukan penyesuaian tarif tol berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1442/KPTS/M/2025.
Keputusan tersebut telah ditandatangani pada 8 Desember 2025 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan penyesuaian tarif pada ruas tersebut.
"Penyesuaian tarif ini mulai berlaku pada 5 Januari 2025 pukul 00.00 WIB," demikian dikutip dari Instagram @officialjasamargasolongawi.
