Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bank Berwenang Tunda Transaksi, Ini Penjelasan Ahli

Bank Berwenang Tunda Transaksi, Ini Penjelasan Ahli
ilustrasi mobile banking (unsplash.com/Getty Images)
  • Bank dapat menunda transaksi rekening paling lama lima hari kerja dalam kondisi tertentu yang diatur UU TPPU.
  • Penundaan transaksi tidak sama dengan pemblokiran dan tidak otomatis menunjukkan nasabah melakukan tindak pidana.
  • Bank Mandiri menyatakan akan segera mengaktifkan kembali rekening Koordinator AMPB Supriyono alias Botok.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein memberikan tanggapan terkait kewenangan bank dalam menunda transaksi rekening nasabah. Menurut dia, bank memang memiliki kewenangan tersebut dalam kondisi tertentu yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Yunus mengatakan kewenangan penundaan transaksi dapat dilakukan paling lama lima hari kerja. Namun, penundaan tidak bisa dilakukan sembarangan karena alasan yang menjadi dasarnya telah diatur secara terbatas dalam UU TPPU.

“Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif,” kata Yunus dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8/2026).

Pasal 26 UU TPPU mengatur kewenangan penyedia jasa keuangan, termasuk bank, menunda transaksi paling lama lima hari kerja dalam kondisi tertentu. Salah satunya ketika terdapat dugaan harta kekayaan hasil tindak pidana masuk ke rekening atau rekening digunakan untuk menampung hasil tindak pidana.

Yunus menjelaskan kewenangan bank berdasarkan Pasal 26 berbeda dengan mekanisme dalam Pasal 70 UU TPPU yang berkaitan dengan tindakan aparat penegak hukum.

  1. 1. Penundaan transaksi rekening AMPB

    Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono (Botok) saat ditanya soal adanya audiensi pimpinan DPR dengan Forum Komunikasi
    Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono (Botok) saat ditanya soal adanya audiensi pimpinan DPR dengan Forum Komunikasi Rakyat Pati di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/8/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Dalam kasus rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan tindakan terhadap rekening tersebut berupa penundaan transaksi selama lima hari kerja, bukan pemblokiran.

    Polisi juga menyatakan transaksi akan kembali dibuka apabila tidak ditemukan unsur pidana dan jumlah dana dalam rekening tidak berkurang.

    Yunus menilai penundaan transaksi dalam kasus tersebut merupakan bagian dari proses penelusuran. Langkah itu tidak serta-merta menunjukkan pemilik rekening melakukan tindak pidana.

    Penundaan transaksi yang dilakukan bank berdasarkan kewenangan dalam UU TPPU juga tidak otomatis menunjukkan adanya kesalahan atau tindak pidana oleh nasabah. Ada tidaknya unsur pidana ditentukan melalui proses penegakan hukum.

  2. 2. Penundaan transaksi juga diatur dalam POJK

    ilustrasi mobile banking
    ilustrasi mobile banking (pexels.com/RDNE Stock project)

    Mekanisme penundaan transaksi juga diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Pasal 47 POJK No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

    Dalam aturan tersebut, penyedia jasa keuangan (PJK) dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU jika memenuhi kriteria yang ditetapkan.

    PJK juga wajib menunda transaksi setelah menerima perintah atau permintaan dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim. Penundaan transaksi tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja sejak transaksi ditunda.

  3. 3. Bank Mandiri segera aktifkan kembali rekening Botok

    WhatsApp Image 2026-07-30 at 14.33.01.jpeg
    Gedung Bank Mandiri (dok. Bank Mandiri)

    Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Riduan menyatakan pihaknya akan segera mengaktifkan kembali rekening milik Koordinator AMPB Supriyono alias Botok yang sebelumnya dikenai penundaan transaksi.

    Riduan mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mendapat arahan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan pimpinan Komisi III DPR RI.

    "Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan maka kami akan menindaklanjuti, pak dirreskrimum, apa yang tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi," katanya dikutip dari YouTube TVR Parlemen, Rabu (26/8/2026).

    Riduan mengatakan Bank Mandiri menerima arahan dan permintaan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut. Dia juga menyampaikan apresiasi atas koordinasi dengan kepolisian dan Komisi III DPR RI. Menurutnya, Bank Mandiri tetap akan menjalankan kegiatan perbankan secara pruden dan memberikan layanan kepada nasabah serta masyarakat.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More