Jakarta, IDN Times - Usai Nahdlatul Ulama mengeluarkan rekomendasi bisnis multi level marketing (MLM) haram, pro kontra di masyarakat kemudian menyeruak di masyarakat. NU menilai bisnis MLM berstatus haram karena dinilai lebih banyak merugikan bagi mereka yang menjalaninya.
IDN Times menelusuri lebih jauh bisnis dengan model member get member ini melalui keterangan sejumlah masyarakat yang menggeluti bisnis ini. Berikut kesaksian mereka yang pernah dan masih terlibat dalam bisnis MLM. Penasaran bagaimana cara mereka bekerja?