Jakarta, IDN Times - Peredaran dan juga masuknya barang di atau ke Indonesia harus mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah. Pengendalian barang yang masuk atau beredar salah satunya dilakukan dengan pengenaan bea cukai.
Ada beberapa sifat atau karakteristik yang ditetapkan pemerintah, sehingga suatu barang itu dikenakan bea ataupun cukai.
Apa saja barang yang terkena bea cukai? Berikut daftarnya berdasarkan kategori barang yang masuk ke Indonesia.