Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Daftar Emiten HSC Bertambah 37 Jadi 51 Perusahaan
Konferensi pers Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (14/7/2026). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
  • BEI menambah 37 emiten ke daftar saham berkepemilikan terkonsentrasi tinggi (HSC), sehingga totalnya kini mencapai 51 perusahaan setelah revisi metodologi penilaian.
  • Metodologi baru HSC mencakup indikator price-impact ratio untuk mendeteksi pergerakan harga saham yang tidak sebanding dengan aktivitas transaksi, khususnya bagi saham berkapitalisasi di atas Rp10 triliun.
  • Emiten yang masuk kategori HSC bisa dikeluarkan dari indeks utama seperti LQ45, IDX30, dan IDX80 setelah evaluasi, sementara BEI akan meninjau ulang daftar ini setiap tiga bulan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan daftar perusahaan terbuka (emiten) yang masuk dalam daftar saham kepemilikan terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC) bertambah. Dari semula hanya 14 perusahaan, bertambah 37 perusahaan menjadi 51 perusahaan.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, penambahan itu dilakukan setelah BEI melakukan revisi metodologi HSC yang tidak hanya melihat struktur kepemilikan, tetapi juga menambahkan indikator baru berupa price-impact ratio.

Indikator itu digunakan untuk mendeteksi saham yang pergerakan harganya tidak sebanding dengan aktivitas transaksinya. Indikator itu diterapkan pada saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun.

Jika suatu saham mengalami kenaikan atau penurunan harga yang besar meski volume transaksinya relatif rendah, saham tersebut akan memiliki price-impact ratio yang tinggi dan selanjutnya akan diperiksa lebih lanjut untuk melihat ada atau tidaknya indikasi kepemilikan saham yang terkonsentrasi pada segelintir pihak (HSC).

“Dengan kriteria baru tersebut, kami akan segera mengumumkan ada 37 saham baru masuk dalam kriteria high shareholding concentration,” kata Jeffrey dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Jeffrey mengatakan, jika 57 perusahaan tersebut masuk dalam indeks utama, yakni LQ45, IDX30, dan IDX80, maka akan dikeluarkan setelah periode evaluasi masing-masing indeks. Misalnya, untuk LQ45 periode evaluasinya pada akhir Juli 2026.

Namun, jika 57 perusahaan itu tidak masuk dalam indeks utama, maka peluangnya masuk ke dalam indeks utama tertutup. Kecuali, emiten-emiten tersebut melakukan perbaikan, dan tak lagi masuk dalam kategori HSC.

“Seandainya ada di dalam indeks utama tentu akan kami keluarkan. Apabila belum ada di indeks utama tentu tidak bisa masuk,” tutur Jeffrey.

Jeffrey mengatakan, evaluasi HSC akan dilakukan setiap tiga bulan.

“Terhadap saham-saham yang terindikasi high shareholding concentration tentu sama seperti sebelumnya, kami membuka ruang untuk berdiskusi kemudian tentu diharapkan perusahaan tersebut bisa melakukan necessary actions untuk mendistribusikan sahamnya secara lebih baik di pasar,” ucap Jeffrey.

Sebagai catatan, HSC bukan berarti saham tersebut terbukti melakukan pelanggaran atau manipulasi, melainkan menunjukkan adanya karakteristik yang menurut BEI perlu mendapat perhatian dan pengawasan lebih lanjut.

Curated For You

Editorial Team

Related Article