Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Presiden Joko "Jokowi" Widodo saat menyampaikan pidato pengantar dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Pernah penasaran berapa gaji pejabat negara di Indonesia? Mulai dari presiden, wakil presiden, sampai walikota atau bupati. Gaji presiden dan wakil presiden mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta KEPRES Nomor 68 Tahun 2001 tentang tunjangan jabatan.

Selain itu, pada Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2000 pasal 1, disebutkan kalau gaji Presiden RI adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wapres. Sedangkan gaji Wakil Presiden RI adalah 4x gaji pokok tertinggi pejabat RI selain Presiden dan Wapres.

Untuk lebih lengkapnya, simak daftar gaji pejabat negara beserta tunjangannya berikut ini, ya!

1. Gaji presiden, wakil presiden, dan menteri

Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Berikut gaji pejabat tertinggi negara, mulai dari Presiden dan Wakil Presiden RI serta para menteri.

1. Presiden RI

  • Gaji pokok per bulan: Rp30.240.000
  • Tunjangan jabatan: Rp32.500.000

2. Wakil Presiden RI

  • Gaji pokok per bulan: Rp20.160.000
  • Tunjangan jabatan: Rp22.000.000

3. Menteri Negara

  • Gaji pokok per bulan: Rp5.040.000
  • Tunjangan jabatan: Rp13.608.000

4. Pejabat lain setara menteri

  • Gaji pokok per bulan: Rp5.040.000
  • Tunjangan jabatan: Rp13.608.000

2. Gaji ketua dan anggota DPR

Editorial Team

Tonton lebih seru di