Jakarta, IDN Times - Pemerintah sedang melakukan uji coba pembukaan mal-mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya mulai 10-16 Agustus. Sebanyak 138 mal sudah boleh buka di masa uji coba tersebut dengan syarat tertentu yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Adapun syarat utama dalam uji coba tersebut ialah masyarakat wajib vaksinasi minimal dosis pertama yang dibuktikan dengan Sertifikat Vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi. Sementara itu, bagi masyarakat yang belum bisa vaksinasi karena alasan medis atau penyintas COVID-19, maka wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen (maksimum 1x24 jam) atau bukti tes PCR hasil negatif (maksimum 2x24 jam) beserta KTP jika ingin mengunjungi mal.
"85 persen pusat perbelanjaan telah siap menerapkan dan memberlakukan ketentuan wajib vaksinasi. Beberapa pusat perbelanjaan lainnya masih sedang dalam tahap akhir persiapan, diperkirakan dapat diselesaikan dalam 1-2 hari ini," ucap Ketua Umum Asosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja kepada IDN Times, Rabu (11/8/2021).
Adapun daftar mal-mal yang sudah boleh dibuka di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya sebagai berikut.