Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. PP tersebut menyatakan, Presiden sebagai kepala pemerintahan, memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan negara, termasuk dalam penetapan gaji dan tunjangan.
Sejalan dengan itu, pemerintah berkomitmen untuk menjaga daya beli masyarakat dengan cara memperhatikan pengeluaran terkait ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, yang dapat memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
"Bahwa, untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara," bunyi PP tersebut.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, pemerintah melihat perlunya penetapan peraturan pemerintah mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 pada 2024 kepada mereka. PP itu salah satunya mengatur rincian aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13.