Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara rutin menginformasikan daftar platform pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer (P2P) legal.
Hingga April 2025, ada 97 platform pinjol yang telah mengantongi izin OJK. Daftar pinjol legal itu dirilis OJK agar masyarakat bisa menghindari jeratan pinjol ilegal.
Berikut daftar lengkap 97 platform atau perusahaan pinjol yang telah mengantongi izin OJK.