ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah merilis syarat perjalanan untuk keluar kota. Perjalanan yang termasuk adalah perjalanan dalam negeri. Syarat tersebut tidak hanya berlaku bagi kendaraan umum saja namun juga berlaku bagi kendaraan pribadi. Untuk aturan tersebut berlaku bagi pengemudi yang melakukan perjalanan dengan waktu minimal 4 jam. Dokumen-dokumen juga perlu dipersiapkan untuk melakukan perjalanan.
Dari Surat Edaran No. 11 Tahun 2022, mengenai petunjuk perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat, laut dan juga perjalanan menggunakan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi baik mobil maupun motor.
1. Bagi Pelaku Perjalanan Dengan Keluar Kota Dalam Pulau Jawa Dan Bali
Syarat-syarat yang telah dikeluarkan oleh KEMENHUB untuk melakukan perjalanan keluar kota adalah syarat sertifikat vaksin minimal dosis dua, bukti Rapid Test antigen (RT-Antigen) 1x24 jam dengan menunjukan hasil negatif, atau Rapid Test PCR (RT-PCR) 3x24 jam dengan menunjukan hasil negatif. Bagi seseorang yang sudah melakukan vaksin dosis tiga (booster) tidak perlu menunjukkan bukti Rapid Test.
2. Bagi Yang Melakukan Perjalanan Dari Luar Pulau Jawa Dan Bali
Bagi para pelaku perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi darat ataupun dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan syarat sertifikat vaksin minimal dosis dua, menunjukkan hasil Rapid Test antigen (RT-Antigen) 1x24 jam dengan hasil negatif, atau hasil Rapid Test PCR (RT-PCR) dengan waktu 3x24 jam dengan hasil negatif. Bagi seseorang yang sudah melakukan vaksin dosis tiga (booster) tidak perlu menunjukkan bukti Rapid Test.
3. Bagi Pelaku Perjalanan Yang Memiliki Penyakit Khusus atau Komorbid
Bagi yang memiliki penyakit komorbid atau memiliki penyakit khusus yang tidak memungkinkan untuk melakukan vaksin memiliki syarat tersendiri. Syarat tersebut adalah wajib menunjukkan hasil test Rapid Test PCR dengan pengambilan sampel adalah dalam kurun sebelum keberangkatan dengan masa berlaku 3x24 jam.
Selain itu bagi yang memiliki penyakit khusus atau memiliki komorbid juga wajib untuk menunjukkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang memberitahukan bahwa tidak dapat melakukan vaksin wajib.
Bagi para pelaku perjalanan jarak jauh juga wajib menjaga protokol kesehatan.
Surat tersebut sudah mulai berlaku sejak 8 Maret 2022 dengan masa berakhir yang belum ditentukan. Menurut Kementerian Perhubungan surat ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Itu dia tarif Tol Solo-Madiun 2022 terbaru. Jangan lupa siapkan e-toll sebelum mudik ya.