Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar pinjaman online (pinjol) resmi per Oktober 2024. Jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending (pinjol) yang berizin di OJK hingga 29 Oktober 2024 sebanyak 97 perusahaan.
Dikutip dari laman resminya, OJK pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK. Kamu bisa menhuungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.
Berikut daftar terbaru pinjol berizin OJK: