Berapa Lama Blacklist Pinjol Hilang? Pulihkan dengan Langkah Ini

Jakarta, IDN Times - Bagi pengguna layanan pinjaman online (pinjol) yang melanggar ketentuan jatuh tempo, bahkan menjadi gagal bayar (galbay), bisa masuk dalam daftar hitam atau blacklist Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Skor kredit nasabah galbay pinjol akan berubah menjadi merah, yang mengartikan bahwa nasabah tersebut tak bisa melakukan pinjaman ke mana pun. Kemudian, kualitas BI Checking dan riwayat kredit nasabah menjadi buruk.
1. Durasi blacklist SLIK OJK

Dikutip dari situs resmi IdScore, Jumat (22/11/2024), blacklist SLIK OJK memang tak bersifat permanen, sehingga bisa berubah sesuai dengan langkah-langkah perbaikan yang diambil.
Durasi blacklist OJK ditentukan dengan berbagai pertimbangan, di antaranya tingkat pelanggaran atau kelalaian keuangan yang mendasarinya. Ada pedoman dan standar yang digunakan OJK untuk menentukan sanksi dan durasi blacklist yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.
Pada umumnya, durasi blacklist OJK berlaku selama 24-60 bulan (2-5 tahun). Akan tetapi, catatan kredit yang buruk tidak secara otomatis terhapus. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71/POJK.03/2016 tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
2. Cara pulihkan blacklist SLIK OJK

Nasabah galbay pinjol bisa melakukan pemulihan blacklist dengan melakukan beberapa langkah, sebagai berikut:
- Memperbaiki catatan kredit dengan selesaikan semua tunggakan.
- Mengajukan permohonan pemulihan SLIK kepada OJK dengan melampirkan bukti pembayaran utang dan semua kewajiban.
- Memantau proses pemulihan dan tetap berkomunikasi dengan OJK.
3. Hindari masuk dalam blacklist pinjol

Jika nasabah pernah mengalami galbay, maka saat mengajukan pinjaman baru, lembaga keuangan akan melihatnya sebagai individu berisiko tinggi. Hal ini bisa membuat lembaga keuangan memberikan bunga lebih tinggi kepada nasabah tersebut.
Oleh sebab itu, hindari masuk dalam blacklist SLIK OJK, terutama bagi nasabah pinjol. Nasabah bisa melacak dan memperbaiki faktor-faktor yang mungkin mempengaruhi penilaian kredit melalui platform credit scoring IdScore.