Jakarta, IDN Times - Sebanyak 32 provinsi di Indonesia sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Masih ada enam provinsi lagi yang belum menetapkan UMP 2024.
Adapun yang terakhir mengumumkan ialah provinsi Kalimantan Utara dan Papua Tengah.
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 32 provinsi di Indonesia sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Masih ada enam provinsi lagi yang belum menetapkan UMP 2024.
Adapun yang terakhir mengumumkan ialah provinsi Kalimantan Utara dan Papua Tengah.
Berikut daftar UMP 2024 di 32 provinsi hingga Rabu, (22/11/2023) pukul 14.30 WIB:
Adapun batas penetapan UMP 2024 adalah Selasa malam (21/11/2023) pukul 23.59 WIB. Namun, sudah berganti hari, masih ada enam provinsi yang belum melaporkan UMP 2024, sebagai berikut:
Dari 32 provinsi yang sudah melaporkan UMP 2024, berikut lima provinsi dengan kenaikan tertinggi: