UMP Jakarta 2024 Rp5.067.381 Sudah Sesuai Formula

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 melalui Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024 sebesar Rp 5.067.381.
Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan penetapan besaran UMP Jakarta 2024 dihitung dengan menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu (a) sebesar 0,3, sehingga menghasilkan UMP Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381," ujar Heru di Balai Kota, Selasa (21/11/2023).