Jakarta, IDN Times - Beberapa provinsi telah mendapatkan kejelasan mengenai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Hal itu diumumkan serentak mulai Rabu (11/12/2024) sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Di dalam beleid tersebut, seluruh gubernur di tiap provinsi di Indonesia wajib menaikkan UMP dengan besaran yang ditetapkan pemerintah, yakni 6,5 persen.
"Rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota. Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten atau kota (UMK)," tutur Menaker, Yassierli.
Dalam Permenaker 16/2024, Yassierli mewajibkan UMP dan upah minimum sektoral provinsi 2025 ditetapkan oleh keputusan gubernur. Hal tersebut wajib diumumkan paling lambat 11 Desember 2025.
Sementara itu, UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 wajib diumumkan lewat keputusan gubernur paling lambat 18 Desember 2025.
Adapun semua upah minimum yang diatur dalam Permenaker 16/2024 mulai berlaku per 1 Januari 2025.