Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Danantara Bakal Biayai Proyek Infrastruktur-Energi Prabowo

Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron dari fraksi Demokrat. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya sih...
  • RUU BUMN disahkan, Danantara akan diresmikan sebagai pengelola investasi.
  • Danantara mendapatkan minimal Rp1.000 triliun dari PMN dan/atau sumber lainnya.
  • Danantara langsung di bawah Presiden, bertugas melakukan pengelolaan BUMN dan melapor ke Presiden.

Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan segera diresmikan usai Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disahkan.

Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron mengatakan RUU BUMN yang akan menjadi perubahan ketiga UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN itu akan diketok di rapat paripurna besok, Selasa (4/2/2025).

RUU itu mengatur tugas dan fungsi Danantara. Herman mengatakan, sebagai pengelola investasi, Danantara akan menjadi sumber pembiayaan proyek infrastruktur-energi pemerintah.

“Modal awalnya sudah ditargetkan dalam Undang-Undang itu Rp1.000 triliun. Termasuk Danantara akan menjadi sumber pembiayaan terhadap proyek-proyek infrastruktur dan energi. Kemudian menjadi badan pengelola terhadap kemampuan BUMN menghasilkan laba dan dividen,” kata Herman kepada awak media di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/2/2025).

1. BUMN tak dapat PMN lagi

Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Pada pasal 3F RUU BUMN seperti yang dikutip dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Danantara mendapatkan minimal Rp1.000 triliun, yang berasal dari dua sumber, yakni penyertaan modal negara (PMN) dan/atau sumber lainnya.

PMN yang dimaksud berasal dari dana tunai, barang milik negara, dan/atau saham milik negara pada BUMN. Herman mengatakan, setelah ada Danantara, BUMN itu sendiri tidak mendapatkan PMN, kecuali untuk penugasan pemerintah.

“Tidak perlu ada PMN lagi, karena itu sudah ada Danantara. Jadi tidak ada PMN lagi, kecuali ada penugasan,” tutur Herman.

2. Danantara bukan lembaga di bawah Menteri BUMN

Kantor Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara di Cikini, Jakarta Pusat (Jakpus). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Danantara bertugas melakukan pengelolaan BUMN, dalam pengawasan Menteri, dan melapor ke Presiden. Herman mengatakan, Danantara memang badan yang langsung di bawah Presiden, bukan Menteri BUMN. Dia mengatakan, ada beberapa wewenang yang bisa dijalankan Danantara langsung sebagai badan di bawah Presiden.

“(Rencana kerja) itu sudah di Danantara. Jadi nanti termasuk target dividen, kemudian berapa, meng-elaborate terhadap kebutuhan pembiayaan, itu domain-nya di Danantara,” ujar Herman.

3. Komisi VI bagi tugas Menteri BUMN dengan Danantara

Kantor Kementerian BUMN di Jakarta Pusat. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Herman memastikan, penyusunan RUU BUMN tidak diburu-buru, karena sudah diusulkan sejak tiga tahun lalu. RUU ini dibentuk untuk membagi tugas antara Kementerian BUMN dengan Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi.

“Kami mencoba dalam undang-undang untuk membagi tugas dan tanggung jawab,” ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us