Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan mengambil alih sebagian tugas Menteri BUMN.
Hal itu dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan menjadi perubahan ketiga UU BUMN Nomor 19 Tahun 2003, yang dikutip Senin (3/2/2025).
RUU tersebut rencananya akan disahkan di rapat paripurna DPR RI besok, Selasa (4/2025). Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU BUMN tersebut, Danantara menjadi salah satu poin baru, yang akan melaksanakan tugas pemerintah dalam mengelola BUMN. Tugas itu selama ini menjadi wewenang Kementerian BUMN.