Dapur MBG Kalibata Siapkan Gugatan Perdata, BGN: Akan Ada Evaluasi

Intinya sih...
- Kepala BGN memastikan persoalan dapur MBG Kalibata adalah urusan internal, bukan urusan BGN.
- BGN akan melakukan evaluasi atas situasi di dapur MBG Kalibata dan telah menyelesaikan kewajiban pembayaran operasional program MBG.
- BGN memastikan operasional SPPG sudah berjalan setelah mendapatkan uang muka dan tidak lagi menggunakan sistem reimburse.
Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana buka suara perihal gugatan perdata yang disiapkan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Kalibata imbas persoalan ganti rugi biaya operasional MBG yang belum kelar.
Menurut Dadan, persoalan tersebut adalah urusan internal dan bukan menjadi urusan BGN.
"Itu urusan internal, bukan urusan Badan Gizi," ujar Dadan kepada awak media, dikutip Selasa (22/4/2025).
1. BGN pastikan bakal lakukan evaluasi
Meski begitu, Dadan memastikan BGN bakal melakukan evaluasi atas situasi yang terjadi di Dapur MBG Kalibata tersebut. Di sisi lain, Dadan mengungkapkan kewajiban BGN terkait pembayaran operasional program MBG di dapur-dapur termasuk Kalibatan sudah rampung.
"Ya jelas (ada evaluasi), pasti ya. Itu urusan internal antara mitra. Tidak ada Badan Gizi. Badan Gizi sudah menyelesaikan seluruh kewajibannya dan bahkan 10 hari kemudian sudah membayar uang muka," tutur dia.
2. Tidak lagi pakai sistem reimburse
BGN memastikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah berjalan setelah mendapatkan uang muka dan tidak lagi menggunakan sistem reimburse. Dadan mengatakan, pihaknya sudah menggantikan skema klaim atau reimburse dengan pembayaran di muka kepada SPPG untuk program MBG.
"Sekarang itu seluruh SPPG yang jalan itu sudah tidak lagi menggunakan uang mitra, tetapi menggunakan uang muka yang kami kirimkan 10 hari kemudian. Jadi kalau Anda sekarang datang ke SPPG mana saja, tanyain sekarang uang yang ada di siapa, yang digunakan dari mana, itu pasti dari Badan Gizi Nasional," tutur Dadan.
3. Mitra dapur laporkan yayasan atas dugaan penggelapan dana
Sebelumnya diberitakan, seorang mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN ke kepolisian atas dugaan penggelapan dana senilai Rp975,37 juta.
Kuasa hukum korban, Danna Harly menyayangkan tindakan MBN yang tidak membayarkan hak kliennya, Ira, selaku mitra dapur dalam program Makan Bergizi Gratis di Kalibata. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis, 10 April 2025, pukul 14.11 WIB.
Danna menjelaskan Ira telah bermitra dengan yayasan dan SPPG Kalibata sejak Februari hingga Maret 2025, dan telah menyiapkan sekitar 65.025 porsi makanan dalam dua tahap. Perselisihan mencuat pada 24 Maret ketika Ira mengetahui adanya perbedaan anggaran untuk siswa PAUD, TK, RA, dan SD.