Jakarta, IDN Times - Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Sebelumnya, BPS bernama Biro Pusat Statistik yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik.
Kedua aturan itu digantikan oleh UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik yang secara resmi mengubah nama Biro Pusat Statistik menjadi Badan Pusat Statistik.
Data pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2025 yang menunjukkan laju sebesar 5,12 persen menurut BPS ternyata menyita perhatian.
Sejumlah pihak mempertanyakan validitas angka tersebut karena dianggap melebihi ekspektasi para analis dan tidak sejalan dengan kondisi ekonomi riil di lapangan.
Lantas, seperti apa tugas, fungsi, kewenangan dan sejarah BPS? Berikut ulasan lengkapnya!