IAPI Dorong Standar Tunggal untuk Asurans Keberlanjutan di Indonesia

- IAPI mendorong satu standar internasional sebagai acuan asurans keberlanjutan untuk meningkatkan kualitas laporan dan menekan risiko greenwashing di Indonesia.
- Kerangka yang diusulkan mencakup SAKb 5000, SMM 1 dan 2, serta Standar Etika, guna mengatur pelaksanaan, mutu kantor praktisi, dan independensi.
- Menjelang kewajiban asurans terbatas bagi Kelompok 1 pada 2029, IAPI meminta registrasi, sertifikasi, inspeksi, dan penegakan disiapkan; sertifikasi harus mencakup mutu serta etika.
Jakarta, IDN Times - Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mendorong penggunaan satu standar bertaraf internasional sebagai acuan resmi asurans keberlanjutan di Indonesia. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kualitas informasi keberlanjutan sekaligus mengurangi risiko greenwashing.
Pandangan tersebut disampaikan IAPI dalam Business Morning Forum “Membangun Ekosistem Asurans Keberlanjutan Indonesia untuk Memperkuat Kepercayaan terhadap Pelaporan Keberlanjutan” pada 26 Agustus 2026. Forum berlangsung di tengah proses finalisasi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan.
Berikut sejumlah poin yang menjadi perhatian IAPI dalam membangun ekosistem asurans keberlanjutan di Indonesia.
1. Standar tunggal diperlukan untuk menekan risiko greenwashing

IAPI Dorong Standar Tunggal untuk Asurans Keberlanjutan di Indonesia (Dok. IAPI) IAPI menilai ekosistem pelaporan keberlanjutan di Indonesia belum memiliki tingkat kematangan seperti pelaporan keuangan. Kondisi ini membuka risiko terjadinya kesalahan penyajian, bias, hingga klaim keberlanjutan yang menyesatkan.
Risiko tersebut dapat berujung pada greenwashing, yakni ketika informasi atau klaim terkait keberlanjutan memberikan gambaran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jika tidak ditangani, kondisi ini berpotensi mengikis kepercayaan investor dan pemangku kepentingan terhadap laporan keberlanjutan perusahaan.
Karena itu, IAPI mendorong penggunaan standar internasional yang sama sebagai fondasi asurans keberlanjutan di Indonesia, terlepas dari siapa penyedia jasa yang nantinya diperbolehkan oleh regulator.
2. Ada tiga standar yang diusulkan menjadi acuan

IAPI Dorong Standar Tunggal untuk Asurans Keberlanjutan di Indonesia (Dok. IAPI) IAPI berpandangan terdapat tiga standar hasil adopsi internasional yang perlu menjadi bagian dari kerangka asurans keberlanjutan Indonesia.
Pertama, SAKb 5000, yang merupakan adopsi dari International Standards on Sustainability Assurance (ISSA) 5000, sebagai satu-satunya standar asurans keberlanjutan.
Kedua, Standar Manajemen Mutu (SMM) 1 dan SMM 2, yang merupakan adopsi dari International Standards on Quality Management (ISQM) 1 dan ISQM 2. Standar ini menjadi landasan bagi kantor tempat praktisi bernaung dalam memastikan kualitas pelaksanaan setiap perikatan.
Ketiga, Standar Etika untuk Asurans Keberlanjutan, yang merupakan adopsi dari International Ethics Standards for Sustainability Assurance (IESSA). Standar ini mengatur aspek etika, termasuk independensi praktisi.
Ketiganya memiliki fungsi berbeda tetapi saling melengkapi. Standar etika memastikan praktisi menjalankan perikatan secara independen dan memenuhi persyaratan etika. Standar manajemen mutu memastikan kantor praktisi memiliki sistem yang memadai, sedangkan standar asurans mengatur bagaimana perikatan tersebut dilaksanakan.
3. Malaysia dan Australia menjadi pembelajaran bagi Indonesia

IAPI Dorong Standar Tunggal untuk Asurans Keberlanjutan di Indonesia (Dok. IAPI) IAPI juga melihat pengalaman Malaysia dan Australia dalam membangun ekosistem asurans keberlanjutan. Malaysia menggunakan pendekatan profession-agnostic yang memungkinkan penyedia jasa dari luar profesi akuntan ikut berpartisipasi. Di sisi lain, mandat pengawasan Audit Oversight Board (AOB) juga diperluas.
Sementara itu, Australia menempatkan pelaksanaan asurans keberlanjutan di bawah kewenangan ekosistem profesi audit yang telah mapan.
Meski memiliki pendekatan berbeda terkait penyedia jasa, kedua negara tersebut sama-sama menggunakan kerangka standar internasional yang konsisten, yakni ISSA 5000, ISQM 1, dan IESSA.
Pembelajaran utama bagi Indonesia: terlepas dari bagaimana ketentuan mengenai penyedia jasa asurans pada akhirnya ditetapkan oleh regulator, konsistensi standar tetap menjadi fondasi yang tidak dapat dikompromikan.
4. Infrastruktur pengawasan perlu disiapkan sebelum kewajiban berlaku

IAPI Dorong Standar Tunggal untuk Asurans Keberlanjutan di Indonesia (Dok. IAPI) IAPI menyatakan ketiga standar tersebut akan segera tersedia sebagai infrastruktur standar yang dapat digunakan. Namun, keberadaan standar saja dinilai belum cukup untuk menjamin kualitas asurans keberlanjutan yang konsisten.
Berdasarkan tahapan yang diusulkan OJK dalam RPOJK, kewajiban asurans dengan keyakinan terbatas bagi entitas Kelompok 1 mulai berlaku untuk periode 2029.
Dengan mempertimbangkan jadwal tersebut, IAPI mendorong agar infrastruktur pengawasan telah tersedia sebelum kewajiban diberlakukan. Infrastruktur tersebut mencakup empat elemen, yakni registrasi, sertifikasi, inspeksi, dan penegakan.
Kesiapan ini juga dinilai penting untuk menciptakan level playing field bagi seluruh penyedia jasa asurans sejak awal penerapan kewajiban.
5. Sertifikasi perlu mencakup mutu dan etika, bukan hanya kompetensi teknis

IAPI Dorong Standar Tunggal untuk Asuransi Keberlanjutan di Indonesia (Dok. IAPI) IAPI menilai kompetensi teknis saja tidak cukup untuk memastikan kualitas jasa asurans keberlanjutan. Siapa pun yang nantinya memperoleh sertifikasi perlu memiliki kemampuan untuk menerapkan standar manajemen mutu sekaligus mematuhi standar etika yang berlaku.
Hal tersebut menjadi bagian penting karena asurans keberlanjutan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan memahami informasi atau indikator keberlanjutan. Independensi, sistem pengendalian mutu, serta kepatuhan terhadap standar etika juga menjadi bagian dari proses untuk menghasilkan kesimpulan asurans yang dapat dipercaya.
Pada akhirnya, IAPI memandang kredibilitas asurans keberlanjutan sebagai fondasi untuk meningkatkan kepercayaan investor, regulator, dan masyarakat terhadap informasi keberlanjutan yang diterbitkan dunia usaha.




















