Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengejar piutang negara sebesar Rp170,23 triliun yang tercatat dalam Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN). Piutang yang diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) itu totalnya mencapai 45.524 berkas.
Demi mempercepat pengurusan piutang negara tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN. PP 28 Tahun 2022 bertujuan untuk memperkuat tugas dan wewenang PUPN dalam pengurusan piutang negara.
"Latar belakang munculnya PP 28/2022, antara lain upaya percepatan/akselerasi dalam pengurusan piutang negara. Jadi kita akan mempercepat pengurusan piutang negara," kata Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Encep Sudarwan dalam konferensi pers virtual, Jumat (16/9/2022).