Defisit RAPBN 2026 Naik Jadi Rp689 Triliun, Ini Alasannya

- Defisit RAPBN 2026 naik menjadi Rp689 triliun karena tambahan belanja negara sebesar Rp56,2 triliun.
- Belanja pemerintah pusat meningkat menjadi Rp3.149,7 triliun dengan kenaikan belanja K/L dan non-K/L.
- Pos belanja terbesar adalah transfer ke daerah yang naik menjadi Rp693 triliun.
Jakarta, IDN Times – Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama pemerintah menyepakati pelebaran defisit dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, dari semula 2,48 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi 2,68 persen terhadap PDB.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat Banggar DPR dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
"Defisit awalnya Rp638,8 triliun menjadi Rp689 triliun. Persentase defisit terhadap PDB dari 2,48 persen kini menyesuaikan menjadi 2,68 persen, atau ada kenaikan sebesar 0,2 persen," ujar Ketua Banggar, Said Abdullah.
1. Belanja negara naik jadi Rp3.842,7 triliun

Pelebaran defisit terjadi karena adanya usulan tambahan belanja negara, dari Rp3.786,5 triliun menjadi Rp3.842,7 triliun atau naik Rp56,2 triliun. Tambahan ini terutama berasal dari belanja pemerintah pusat.
Belanja pemerintah pusat meningkat menjadi Rp3.149,7 triliun, terdiri atas belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp1.510,5 triliun, naik dari sebelumnya Rp1.498,3 triliun, serta belanja non-K/L Rp1.639,2 triliun, naik dari Rp1.638,2 triliun.
2. Transfer ke daerah alami kenaikan

Pos belanja dengan kenaikan terbesar adalah transfer ke daerah (TKD), dari Rp650 triliun menjadi Rp693 triliun atau naik Rp43 triliun. Dalam rancangan awal, TKD sempat direncanakan turun. Namun setelah mempertimbangkan aspirasi dari berbagai daerah serta untuk mendukung kemandirian fiskal, pemerintah akhirnya memutuskan menaikkannya.
Mengacu pada Buku Nota Keuangan II, alokasi TKD 2026 diarahkan untuk memperkuat belanja daerah yang efektif dan efisien demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kenaikan TKD sebesar Rp43 triliun ini sesuai dengan permintaan komisi-komisi dan aspirasi daerah, sehingga totalnya menjadi Rp693 triliun," jelas Said.
3. Pendapatan negara dipatok naik

Sementara itu, target pendapatan negara juga bertambah, dari Rp3.147,7 triliun menjadi Rp3.153,6 triliun atau naik Rp5,9 triliun. Penerimaan perpajakan meningkat dari Rp2.692 triliun menjadi Rp2.693,7 triliun atau naik Rp1,7 triliun.
Kenaikan terbesar berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang naik dari Rp455 triliun menjadi Rp459,2 triliun atau bertambah Rp4,2 triliun.