Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mendorong lembaga jasa keuangan (LJK) nonbank yang bermasalah agar segera menyampaikan dan mengimplementasikan rencana penyehatan keuangan (RPK).
Bahkan pihaknya juga akan menindak tegas pelanggaran yang terjadi di lembaga jasa keuangan, di antaranya, yang menyangkut asuransi jiwa Kresna atau Kresna Life, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, dan Wanaartha Life.
"Dalam hal ini, Asuransi Jiwa Kresna agar segera menyampaikan rencana RPK secara komperhensif dan visibel untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi perusahaan," ungkap Mahendra dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (27/2/2023).