Jakarta, IDN Times - Dewan Energi Nasional (DEN) membahas pergantian anggota yang berasal dari unsur pemangku kepentingan karena terdaftar dalam daftar calon tetap (DCT), alias calon anggota legislatif (caleg) pada pemilihan umum (pemilu) 2024.
Proses itu dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, dengan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008.
"Kita berpegang kepada apa yang menjadi aturan DEN dan apa yang menjadi aturan KPU," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Harian DEN, Arifin Tasrif, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/1/2024).