- menambah beban pengeluaran perempuan: Produk menstruasi perlu dibeli secara rutin sehingga pajak yang dikenakan dapat menambah pengeluaran bulanan.
- akses produk menstruasi tidak merata: Perempuan dari kelompok ekonomi kurang mampu berpotensi mengalami kesulitan mendapatkan produk sanitasi yang layak ketika harganya semakin mahal.
- berkaitan dengan kesetaraan gender: Menstruasi merupakan proses biologis yang dialami perempuan. Karena itu, pengenaan pajak terhadap produk yang dibutuhkan untuk mengelolanya dianggap dapat menciptakan ketimpangan.
Apakah Tampon Tax Itu? Pengertian dan Dampaknya Bagi Perempuan

- Tampon tax atau period tax merujuk pada PPN atau pajak penjualan atas produk menstruasi, seperti pembalut, tampon, menstrual cup, dan celana dalam khusus menstruasi.
- Kebijakan ini diperdebatkan karena berpotensi menambah pengeluaran rutin, membatasi akses kelompok kurang mampu, serta berkaitan dengan kesetaraan gender dan kemiskinan menstruasi.
- Penerapannya berbeda antarnegara; di Indonesia, istilah tampon tax bukan jenis pajak tersendiri dan perlakuan pajak produk menstruasi mengikuti ketentuan serta klasifikasi barang yang berlaku.
Menstruasi merupakan proses biologis yang dialami perempuan setiap bulan dan membutuhkan produk kebersihan khusus, seperti pembalut, tampon, hingga menstrual cup. Produk-produk tersebut bukan sekadar kebutuhan tambahan, melainkan bagian penting untuk menjaga kebersihan dan kesehatan selama menstruasi. Namun, tahukah kamu bahwa sejumlah negara pernah atau masih mengenakan pajak terhadap produk sanitasi menstruasi yang dikenal dengan istilah tampon tax?
Tampon tax menjadi perbincangan karena berkaitan dengan akses perempuan terhadap produk menstruasi yang aman dan terjangkau. Kebijakan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai keadilan pajak, mengingat menstruasi merupakan proses biologis yang tidak bisa dihindari. Lantas, apakah tampon tax itu dan mengapa penerapannya menuai pro dan kontra? Berikut penjelasannya.
1. Apa itu tampon tax?

ilustrasi pembalut (pexels.com/https://kaboompics.com/) Tampon tax atau disebut juga period tax adalah istilah populer yang merujuk pada pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak penjualan terhadap produk kebersihan dan sanitasi menstruasi. Produk yang dimaksud mencakup pembalut sekali pakai, tampon, pembalut kain, menstrual cup, hingga celana dalam khusus menstruasi.
Istilah ini muncul karena produk menstruasi dianggap sebagai kebutuhan dasar yang harus dipenuhi perempuan secara rutin. Berbeda dengan barang yang penggunaannya bersifat pilihan, produk sanitasi menstruasi dibutuhkan untuk menjaga kebersihan, kenyamanan, dan kesehatan selama periode haid.
Pengenaan pajak terhadap produk tersebut kemudian menjadi perhatian karena berpotensi meningkatkan harga jual. Akibatnya, perempuan harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memenuhi kebutuhan biologis yang tidak bisa mereka hindari. Meski disebut tampon tax, istilah ini sebenarnya tidak hanya berlaku untuk tampon. Semua produk kebersihan menstruasi yang dikenai pajak penjualan dapat masuk dalam kategori tersebut.
2. Mengapa tampon tax menjadi perdebatan?

ilustrasi pembalut (pexels.com/https://kaboompics.com/) Perdebatan mengenai tampon tax berkaitan erat dengan persoalan kesetaraan gender dan akses terhadap kebutuhan kesehatan. Salah satu kritik utamanya adalah produk menstruasi seharusnya diperlakukan sebagai kebutuhan pokok, bukan barang mewah yang bisa dikenakan pajak seperti produk konsumsi lainnya.
Ada beberapa alasan mengapa kebijakan ini menuai kritik, antara lain:
Selain itu, kritik terhadap tampon tax juga berkaitan dengan fenomena period poverty atau kemiskinan menstruasi. Istilah ini menggambarkan kondisi ketika seseorang kesulitan mendapatkan produk menstruasi, fasilitas sanitasi, maupun informasi yang memadai karena keterbatasan ekonomi.
3. Bagaimana penerapan tampon tax di berbagai negara?

ilustrasi pembalut (pexels.com/Cliff Booth) Kebijakan pajak terhadap produk menstruasi berbeda-beda di setiap negara. Ada negara yang masih mengenakan pajak dengan tarif tertentu, sementara negara lainnya sudah menghapus atau menurunkan tarif pajak untuk produk sanitasi menstruasi. Perubahan kebijakan ini umumnya dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap kesehatan reproduksi dan kesetaraan akses kebutuhan dasar.
Beberapa negara juga menjadikan penghapusan tampon tax sebagai bagian dari upaya mengatasi kemiskinan menstruasi. Dengan mengurangi atau menghilangkan pajak, harga produk menstruasi diharapkan menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.
Namun, penghapusan pajak tidak selalu otomatis membuat semua produk menstruasi mudah didapatkan. Ketersediaan produk, daya beli masyarakat, dan fasilitas sanitasi tetap menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan.
4. Apakah tampon tax berlaku di Indonesia?

ilustrasi pembalut (pexels.com/https://kaboompics.com/) Di Indonesia, produk pembalut dan kebutuhan menstruasi lainnya perlu dilihat berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pengenaan pajak tidak bisa langsung disamakan dengan kebijakan tampon tax di negara lain karena setiap negara memiliki aturan dan klasifikasi barang yang berbeda.
Secara umum, produk yang termasuk Barang Kena Pajak dapat dikenai PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, tarif efektif dan perlakuan pajaknya perlu dilihat berdasarkan jenis produk serta ketentuan yang berlaku.
Karena itu, penting untuk memahami bahwa istilah tampon tax merupakan istilah populer dalam perdebatan kebijakan pajak, bukan nama jenis pajak tersendiri dalam sistem perpajakan Indonesia.
Pada akhirnya, pembahasan mengenai tampon tax bukan hanya soal pajak dan harga jual produk. Isu ini juga menyangkut hak perempuan untuk mendapatkan akses terhadap kebutuhan menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau.




















![[QUIZ] Tebak Nama Mata Uang Asia Tenggara, Yakin Bisa?](https://image.idntimes.com/post/20241117/18879-68854c3f6876b62c6c0e179f8d1fe608.jpg)


