Jakarta, IDN Times - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mencatat, sebanyak 134 tempat usaha melakukan pelanggaran usaha selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 tempat usaha terpaksa disegel.
"Data pelanggaran usaha pariwisata ada beberapa jenis yang terjadi," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dari DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia dalam Markplus Government Roundtable, Senin (6/7/2020).