Ilustrasi Satgas BLBI menyita aset eks BLBI di Karet Tengsin dan Pondok Indah. (dok. Satgas BLBI)
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Kamis (23/12/2021), aset yang akan dilelang berupa tanah yang berlokasi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Berikut daftarnya:
- Tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten
Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors. - Tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten
Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors. - Tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka,
Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors. - Tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten
Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
Adapun nilai limit dari empat aset TPN sebesar Rp2,425 triliun, dengan uang jaminan Rp1 triliun.