Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Irma Mariana, menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Irma mengungkapkan indikasi geografis jadi perlindungan kekayaan intelektual produk yang punya keterkaitan erat dengan daerah asalnya, baik karena faktor alam atau warisan budaya yang melekat saat produksinya.
“Indikasi geografis bukan sekadar perlindungan hukum, tetapi juga strategi branding yang kuat, untuk meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional,” ujar Irma, Senin (10/3/2025).