Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DJP: 282.047 Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax
SPT pajak menanti para pekerja (freepik)

Intinya sih...

  • Pelaporan SPT didominasi oleh WP OP

  • SPT yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025 bertambah

  • DJP catat sebanyak 12.153.071 wajib pajak sudah aktivasi coretax

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli menyampaikan, capaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 terus menunjukkan tren peningkatan.

“Terdapat perkembangan positif dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), aktivasi akun Coretax DJP, serta registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) hingga 19 Januari 2026 pukul 07.30 WIB. Jumlah SPT Tahunan PPh yang telah diterima DJP mencapai 282.047 SPT,” kata Rosmauli dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).

1. Pelaporan SPT dIdominasi oleh WP OP

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan jenis wajib pajak (WP) yang menyampaikan, capaian pelaporan tersebut didominasi oleh wajib pajak orang pribadi. Untuk WP dengan tahun buku Januari–Desember, tercatat 231.375 SPT berasal dari WP orang pribadi karyawan, dan 36.498 SPT dari WP orang pribadi nonkaryawan.

Sementara itu, pelaporan dari WP badan mencapai 14.048 SPT, serta 33 SPT disampaikan oleh WP badan yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).

2. SPT yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025 bertambah

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Rosmauli menjelaskan, pelaporan SPT dari WP dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025 juga terus bertambah. Pada kategori ini, DJP menerima 91 SPT dari WP badan dan 2 SPT dari WP badan yang menggunakan mata uang dolar AS.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu dan benar sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaporan SPT Tahunan tidak hanya merupakan kewajiban perpajakan, tetapi juga wujud partisipasi aktif wajib pajak dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

3. DJP catat sebanyak 12.153.071 wajib pajak sudah aktivasi coretax

Logo CoreTax ; sumber dari website DJP

Seiring dengan implementasi sistem Coretax DJP, hingga periode yang sama tercatat sebanyak 12.153.071 wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP. Jumlah tersebut terdiri atas 11.225.314 wajib pajak orang pribadi, 838.663 wajib pajak badan, 88.871 wajib pajak instansi pemerintah, serta 223 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sementara itu, progres registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) juga menunjukkan capaian positif. "Hingga saat ini, tercatat sebanyak 9.151.722 Wajib Pajak Orang Pribadi telah memiliki KO/SE untuk mengakses layanan perpajakan digital," ujarnya.

Editorial Team