Jakarta, IDN Times – Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto menyampaikan, sebanyak 79.812 Koperasi Merah Putih berbadan hukum telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui sistem Coretax. Jumlah tersebut setara 95,6 persen dari total 82.797 Koperasi Merah Putih berbadan hukum per November 2025.
Bimo menegaskan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkomitmen mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto, khususnya yang berkaitan dengan pemberdayaan Koperasi Merah Putih.
“Jumlah Koperasi Merah Putih berbadan hukum hingga November mencapai 82.797. Dari jumlah tersebut, yang sudah terdaftar dan memiliki NPWP di Coretax mencapai 95,6 persen atau 79.812 koperasi,” ujar Bimo dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (24/11/2025).
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang dirancang untuk memberikan layanan perpajakan yang Mudah, Andal, Terintegrasi, Akurat, dan Pasti (MANTAP) kepada wajib pajak. Dengan terdaftarnya puluhan ribu koperasi di Coretax, sistem ini diharapkan dapat semakin memperkuat transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaporan pajak.
